Setelah ramai di media sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan operasi sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mencegah risiko penyalahgunaan data pribadi di masyarakat, setelah adanya laporan aktivitas mencurigakan terkait layanan Worldcoin dan WorldID.
Pemerintah menyebut, Indonesia memang membuka kesempatan kepada perusahaan teknologi global untuk beroperasi di tanah air guna mendorong percepatan transisi sistem ekonomi digital. Namun tentu saja setiap investasi yang masuk ke Indonesia harus tunduk pada regulasi yang ada.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dilansir situs resmi Komdigi.
Penelusuran awal Komdigi mengungkap PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Perusahaan itu juga tidak memiliki TDPSE seperti yang diwajibkan perundang-undangan.
Sementara itu, Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE, tetapi bukan atas nama PT Terang Bulan Abadi. Layanan itu menggunakan TDPSE atas nama PT Sandina Abadi Nusantara. Alexander menerangkan setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” ujarnya.
Sementara itu Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan akan panggil segera pihak PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara atau world coin minggu depan.
“Kita akan panggil minggu depan, dari situ kita lihat sambil sekali lagi melihat fenomena di negara-negara lain juga,” ujar Meutya
Meutya juga mengungkapkan bahwa fenomena ini bukan hanya terjadi di dalam negeri tetapi di luar negeri. Nantinya, Meutya akan melihat kebijakan dari negara-negara lain untuk kebijakan lebih lanjut dari aplikasi ini.
“Jadi kita saat ini, kita bekukan sementara sambil melihat penjelasan dari mereka. Kalau memang tidak bisa dijelaskan, maka ini akan kita berhentikan,” lanjutnya.
Dampak Negatif World App
Dampak paling mengkhawatirkan dari “modus” seperti itu adalah munculnya dugaan praktek penyalahgunaan data pribadi yang sangat rentan terhadap tindakan kejahatan dunia maya atau cyber crime. Seperti diketahui, akhir-akhir ini makin marak pencurian identitas atau (identity theft), penipuan (phising) kejahatan kartu kredit (carding), penipuan kode OTP (one-time password) dan kejahatan lain yang berakibat kerugian finansial.
World sendiri mengaku telah menghentikan sementara layanan verifikasi di Indonesia sampai izin dan lisensi diberikan kembali. Namun langkah sembrono TFH yang tidak berhati-hati menggandeng perusahaan dalam negeri tentunya memancing pertanyaan. Kepatuhan terhadap seluruh regulasi yang berlaku, termasuk mempublikasikan ke ruang publik setiap ada kebijakan baru sebagai kampanye edukatif kepada masyarakat.
Masalah Worldcoin ternyata tak hanya muncul di Indonesia. Di Eropa, proyek ini sudah menghadapi sejumlah gugatan privasi. Sebagaimana diberitakan Reuters, perusahaan Worldcoin milik Sam Altman kedapatan punya rekam jejak berkaitan dengan masalah privasi di sejumlah negara Eropa.
Pada 19 Desember 2024, otoritas perlindungan data Spanyol (AEPD) telah meminta Worldcoin untuk menghapus seluruh data pemindaian iris yang telah dikumpulkan sejak proyek tersebut dimulai.
Aktivitas Worldcoin telah memicu kekhawatiran dan melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa. Perusahaan yang kini dikenal sebagai World itu berkantor pusat di kota Erlangen, Bavaria, Jerman. Pada Maret 2024, Pengadilan Tinggi Spanyol mengesahkan larangan sementara terhadap aktivitas pemindaian iris yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dan menolak banding yang diajukan oleh pemilik Worldcoin.